Selasa, 29 November 2011

UMK Batam RP1.310.000

UMK BATAM RP1.310.000
Gubernur Kepri Muhammad Sani akhirnya menetapkan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2012 sebesar RP1.310.000. Angka ini melebihi angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati buruh, pengusaha dan pemerintah kota Batam sebesar RP1.302.992.
Muhammad Sani mengaku setelah resmi menandatangani surat keputusan penetapan UMK itu, setelah sebelumnya dibahas bersama oleh Dewan Pengupahan Provinsi KEPRI atas usulan Wali kota Batam Ahmad Dahlan pasca unjukrasa yang berakhir anarkis akhir pekan lalu.
Kami telah sepakat dan memutuskan UMK Batam tahun 2012 sebesar RP1.310.000,” tegasnya Sani Kepada wartawan disela-sela rapat koordinasi pengentasan kemiskinan di Harris Hotel Batam Centre, senin (28/11).
Orang no.1 di Provinsi KEPRI ini juga mengaku sebelum memutuskan besarannya UMK yang diperjuangkan para buruh di BAtam hingga terjadi kerusuhan hampir tiga hari itu, ia telah bertemu dan berdiskusi juga denga Kapolda Kepri Brigjen Raden BW serta serikat pekerja di Batam.
Saya telah bertemu dan minta aspirasi dari adik-adik serikat pekerja pada hari minggu (27/11) lalu sebelum keputusan ini dibuat,” kata Sani yang didampingi Wakil Gubernur Soerya Respationo, ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Suhajar Diatoro dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Tagor Natipulu.
Dari pertemuan dengan serikat pekerja baik FSPMI, SPSI dan SBSI, dihasilkan juga sejumlah kebijakan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhinya. Kewajiban tersebut diantaranya, penambahan armada angkutan (Bus) bagi buruh dengan trayek-trayek mudah dijangkau pekerja, pembangunan pengadilan hubungan industrial (PHI), peningkatan semberdaya buruh melalui pelatihan agar berkompetensi dalam rangka transfer pengetahuan dan peninjauan ulang Peraturan Daerah Kota Batam terkait kenaikan pajak kos-kosan dan warung makan.
Untuk itu diminta kepada Bapak Walikota Batam untuk me-review kenaikan pajak kos-kosan dan warung makan, “tukas mantan Bupati Tanjung Balai Karimun Ini.
Menurut Sani jika hal-hal diatas dilakukan, maka upah yang diperoleh pekerja atau buruh di Batam dapat bermakna atau benar-benar dirasakan nilainya dalam menjalani kehidupan mereka.
Sani juga menegaskan penetapan UMK Batam tahun 2012 ini telah dilakukan dengan hati nurani dan bisa diterima oleh semua pihak baik pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah sendiri.
Terpisah, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan pada prinsipnya PEmko akan tetap merevisi kenaikan pajak kos-kosan serta restoran sesuai tuntutan buruh dan permintaan Gubernur tersebut.
Wali Kota akan segera berkonsultasi dengan DPRD Batam terkait kebijakan ini. Sebab, penerimaan pajak-pajak daerah sudah terlanjur masuk dalam asumsi pendapatan asli Daerah dalam APBD Kota Batam 2012.
Jadi bukan berarti Perda-Perda itu dibatalkan, tapi akan kita tinjau ulang pelaksanaannya, kata Dahlan.
Dahlan menyampaikan, pelaksanaan Perda pajak-pajak daerah bisa mempengaruhi harga2 kebutuhan pokok di masyarakat. Seperti pajak-pajak usaha kos, pajak usaha catering dan lain sebagainya. Jika pajak-pajak tersebut ditunda, diharapkan beban masyarakat khususnya pekerja akan berkurang.
Kalau ditunda pelaksanaannya, KHL juga bias ditekan,”katanya.
Sebetulnya, lanjut Dahlan, pemerintah telah membuat beberapa program untuk meringankan beban pekerja. Misalnya pembangunan rumah susun sewa murah bagi pekerja, pembentukan koperasi pekerja hingga pengadaan Buis karyawan.
Memang bus karyawan masih terbatas. Tapi kami sudah bicara dengan Gubernur. Tahun depan Provinsi akan membantu armada bus karyawan.” Ujar Dahlan.
Terpisah, Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam, Ahmad Hijazi, mengatakan pemerintah terus berupaya menekan harga kebutuhan pokok. Salah satu strateginya adalah dengan mengajukan izin impor komoditas kebutuhan pokok ke pusat. “sayangnya Izin impor tidak mudah,” kata Hijazi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono meminta semua pihak agar bias menerima dengan lapang dada angka UMK yang telah ditetapkan tersebut.
:”semoga angka UMK yang telah ditetapkan pemerintah dapat diterima buruh dan bias dilaksanakan oleh pengusaha,”imbau politisi partai Golkar ini.
Menurut Agung, dialog adalah sebuah cara paling baik untuk pengambilan keputusan agar didapatkan penyelesaian terbaik suatu persoalan bukan dengan cara kekerasan. (Sumber: dari Koran POSMETRO Batam Selasa 29 Nov 2011)

Tidak ada komentar: