Rabu, 01 Agustus 2012
BADE KADONG ( MASAKAN KHAS SULAWESI)
RESEP IKAN PARAPE
Bahan Ikan Parape :1. Ikan kerapu, 1 ekor, bersihkan, belah 2. Air asam, 50 ml 3. Bawang putih, 2 siung, cincang 4. Kecap manis, 50 ml 5. Margarin, 50 gram 6. Minyak goreng, 2 sendok makan BUMBU HALUS : Bawang merah, 8 butir Cabai rawit, 9 buah Cabai merah, 1 buah Gula pasir, 1 sendok teh Gula merah serut, 1 sendok teh Merica bubuk, 1/2 sendok teh Garam, secukupnya Cara membuat Ikan Parape : 1. Rendam ikan dengan 25 ml air asam dan garam selama 1 jam. 2. Campur 25 ml kecap dengan bawang putih, aduk. Bakar ikan sambil diolesi campuran kecap dan margarin hingga matang dan berwarna kecokelatan, angkat. 3. Panaskan 2 sendok makan minyak, tumis bumbu halus hingga harum. Tambahkan sisa kecap manis dan air asam. Aduk rata. Tumis hingga harum dan matang. Angkat. 4. Letakkan ikan dalam piring saji, olesi dengan bumbu tumis. 5. Sajikan dengna irisan tomat, mentimun dan jeruk nipis.
JALANGKOTE
PALLU BASA
Selasa, 31 Juli 2012
RESEP MARTABAK MANIS COKELAT KACANG
Selasa, 29 November 2011
UMK Batam RP1.310.000
UMK BATAM RP1.310.000
Gubernur Kepri Muhammad Sani akhirnya menetapkan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2012 sebesar RP1.310.000. Angka ini melebihi angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati buruh, pengusaha dan pemerintah kota Batam sebesar RP1.302.992.
Muhammad Sani mengaku setelah resmi menandatangani surat keputusan penetapan UMK itu, setelah sebelumnya dibahas bersama oleh Dewan Pengupahan Provinsi KEPRI atas usulan Wali kota Batam Ahmad Dahlan pasca unjukrasa yang berakhir anarkis akhir pekan lalu.
Kami telah sepakat dan memutuskan UMK Batam tahun 2012 sebesar RP1.310.000,” tegasnya Sani Kepada wartawan disela-sela rapat koordinasi pengentasan kemiskinan di Harris Hotel Batam Centre, senin (28/11).
Orang no.1 di Provinsi KEPRI ini juga mengaku sebelum memutuskan besarannya UMK yang diperjuangkan para buruh di BAtam hingga terjadi kerusuhan hampir tiga hari itu, ia telah bertemu dan berdiskusi juga denga Kapolda Kepri Brigjen Raden BW serta serikat pekerja di Batam.
Saya telah bertemu dan minta aspirasi dari adik-adik serikat pekerja pada hari minggu (27/11) lalu sebelum keputusan ini dibuat,” kata Sani yang didampingi Wakil Gubernur Soerya Respationo, ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Suhajar Diatoro dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Tagor Natipulu.
Dari pertemuan dengan serikat pekerja baik FSPMI, SPSI dan SBSI, dihasilkan juga sejumlah kebijakan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhinya. Kewajiban tersebut diantaranya, penambahan armada angkutan (Bus) bagi buruh dengan trayek-trayek mudah dijangkau pekerja, pembangunan pengadilan hubungan industrial (PHI), peningkatan semberdaya buruh melalui pelatihan agar berkompetensi dalam rangka transfer pengetahuan dan peninjauan ulang Peraturan Daerah Kota Batam terkait kenaikan pajak kos-kosan dan warung makan.
Untuk itu diminta kepada Bapak Walikota Batam untuk me-review kenaikan pajak kos-kosan dan warung makan, “tukas mantan Bupati Tanjung Balai Karimun Ini.
Menurut Sani jika hal-hal diatas dilakukan, maka upah yang diperoleh pekerja atau buruh di Batam dapat bermakna atau benar-benar dirasakan nilainya dalam menjalani kehidupan mereka.
Sani juga menegaskan penetapan UMK Batam tahun 2012 ini telah dilakukan dengan hati nurani dan bisa diterima oleh semua pihak baik pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah sendiri.
Terpisah, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan pada prinsipnya PEmko akan tetap merevisi kenaikan pajak kos-kosan serta restoran sesuai tuntutan buruh dan permintaan Gubernur tersebut.
Wali Kota akan segera berkonsultasi dengan DPRD Batam terkait kebijakan ini. Sebab, penerimaan pajak-pajak daerah sudah terlanjur masuk dalam asumsi pendapatan asli Daerah dalam APBD Kota Batam 2012.
Jadi bukan berarti Perda-Perda itu dibatalkan, tapi akan kita tinjau ulang pelaksanaannya, kata Dahlan.
Dahlan menyampaikan, pelaksanaan Perda pajak-pajak daerah bisa mempengaruhi harga2 kebutuhan pokok di masyarakat. Seperti pajak-pajak usaha kos, pajak usaha catering dan lain sebagainya. Jika pajak-pajak tersebut ditunda, diharapkan beban masyarakat khususnya pekerja akan berkurang.
Kalau ditunda pelaksanaannya, KHL juga bias ditekan,”katanya.
Sebetulnya, lanjut Dahlan, pemerintah telah membuat beberapa program untuk meringankan beban pekerja. Misalnya pembangunan rumah susun sewa murah bagi pekerja, pembentukan koperasi pekerja hingga pengadaan Buis karyawan.
Memang bus karyawan masih terbatas. Tapi kami sudah bicara dengan Gubernur. Tahun depan Provinsi akan membantu armada bus karyawan.” Ujar Dahlan.
Terpisah, Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam, Ahmad Hijazi, mengatakan pemerintah terus berupaya menekan harga kebutuhan pokok. Salah satu strateginya adalah dengan mengajukan izin impor komoditas kebutuhan pokok ke pusat. “sayangnya Izin impor tidak mudah,” kata Hijazi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono meminta semua pihak agar bias menerima dengan lapang dada angka UMK yang telah ditetapkan tersebut.
:”semoga angka UMK yang telah ditetapkan pemerintah dapat diterima buruh dan bias dilaksanakan oleh pengusaha,”imbau politisi partai Golkar ini.
Menurut Agung, dialog adalah sebuah cara paling baik untuk pengambilan keputusan agar didapatkan penyelesaian terbaik suatu persoalan bukan dengan cara kekerasan. (Sumber: dari Koran POSMETRO Batam Selasa 29 Nov 2011)
Gubernur Kepri Muhammad Sani akhirnya menetapkan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2012 sebesar RP1.310.000. Angka ini melebihi angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati buruh, pengusaha dan pemerintah kota Batam sebesar RP1.302.992.
Muhammad Sani mengaku setelah resmi menandatangani surat keputusan penetapan UMK itu, setelah sebelumnya dibahas bersama oleh Dewan Pengupahan Provinsi KEPRI atas usulan Wali kota Batam Ahmad Dahlan pasca unjukrasa yang berakhir anarkis akhir pekan lalu.
Kami telah sepakat dan memutuskan UMK Batam tahun 2012 sebesar RP1.310.000,” tegasnya Sani Kepada wartawan disela-sela rapat koordinasi pengentasan kemiskinan di Harris Hotel Batam Centre, senin (28/11).
Orang no.1 di Provinsi KEPRI ini juga mengaku sebelum memutuskan besarannya UMK yang diperjuangkan para buruh di BAtam hingga terjadi kerusuhan hampir tiga hari itu, ia telah bertemu dan berdiskusi juga denga Kapolda Kepri Brigjen Raden BW serta serikat pekerja di Batam.
Saya telah bertemu dan minta aspirasi dari adik-adik serikat pekerja pada hari minggu (27/11) lalu sebelum keputusan ini dibuat,” kata Sani yang didampingi Wakil Gubernur Soerya Respationo, ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Suhajar Diatoro dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Tagor Natipulu.
Dari pertemuan dengan serikat pekerja baik FSPMI, SPSI dan SBSI, dihasilkan juga sejumlah kebijakan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhinya. Kewajiban tersebut diantaranya, penambahan armada angkutan (Bus) bagi buruh dengan trayek-trayek mudah dijangkau pekerja, pembangunan pengadilan hubungan industrial (PHI), peningkatan semberdaya buruh melalui pelatihan agar berkompetensi dalam rangka transfer pengetahuan dan peninjauan ulang Peraturan Daerah Kota Batam terkait kenaikan pajak kos-kosan dan warung makan.
Untuk itu diminta kepada Bapak Walikota Batam untuk me-review kenaikan pajak kos-kosan dan warung makan, “tukas mantan Bupati Tanjung Balai Karimun Ini.
Menurut Sani jika hal-hal diatas dilakukan, maka upah yang diperoleh pekerja atau buruh di Batam dapat bermakna atau benar-benar dirasakan nilainya dalam menjalani kehidupan mereka.
Sani juga menegaskan penetapan UMK Batam tahun 2012 ini telah dilakukan dengan hati nurani dan bisa diterima oleh semua pihak baik pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah sendiri.
Terpisah, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan pada prinsipnya PEmko akan tetap merevisi kenaikan pajak kos-kosan serta restoran sesuai tuntutan buruh dan permintaan Gubernur tersebut.
Wali Kota akan segera berkonsultasi dengan DPRD Batam terkait kebijakan ini. Sebab, penerimaan pajak-pajak daerah sudah terlanjur masuk dalam asumsi pendapatan asli Daerah dalam APBD Kota Batam 2012.
Jadi bukan berarti Perda-Perda itu dibatalkan, tapi akan kita tinjau ulang pelaksanaannya, kata Dahlan.
Dahlan menyampaikan, pelaksanaan Perda pajak-pajak daerah bisa mempengaruhi harga2 kebutuhan pokok di masyarakat. Seperti pajak-pajak usaha kos, pajak usaha catering dan lain sebagainya. Jika pajak-pajak tersebut ditunda, diharapkan beban masyarakat khususnya pekerja akan berkurang.
Kalau ditunda pelaksanaannya, KHL juga bias ditekan,”katanya.
Sebetulnya, lanjut Dahlan, pemerintah telah membuat beberapa program untuk meringankan beban pekerja. Misalnya pembangunan rumah susun sewa murah bagi pekerja, pembentukan koperasi pekerja hingga pengadaan Buis karyawan.
Memang bus karyawan masih terbatas. Tapi kami sudah bicara dengan Gubernur. Tahun depan Provinsi akan membantu armada bus karyawan.” Ujar Dahlan.
Terpisah, Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam, Ahmad Hijazi, mengatakan pemerintah terus berupaya menekan harga kebutuhan pokok. Salah satu strateginya adalah dengan mengajukan izin impor komoditas kebutuhan pokok ke pusat. “sayangnya Izin impor tidak mudah,” kata Hijazi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono meminta semua pihak agar bias menerima dengan lapang dada angka UMK yang telah ditetapkan tersebut.
:”semoga angka UMK yang telah ditetapkan pemerintah dapat diterima buruh dan bias dilaksanakan oleh pengusaha,”imbau politisi partai Golkar ini.
Menurut Agung, dialog adalah sebuah cara paling baik untuk pengambilan keputusan agar didapatkan penyelesaian terbaik suatu persoalan bukan dengan cara kekerasan. (Sumber: dari Koran POSMETRO Batam Selasa 29 Nov 2011)
ANGKA RP1.760.000 AKAN DIRUNDINGKAN DAHLAN (WALIKOTA BATAM)
ANGKA RP1.760.000 AKAN DIRUNDINGKAN AHMAD DAHLAN (WALIKOTA BATAM)
WALIKOTA Batam, Ahmad Dahlan menegaskan, dirinya tidak berhak menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) seorang diri.” Pertama, mengenai angka sesungguhnya, diputuskan oleh tiga komponen, yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Apabila komponen ini sepakat, maka itulah yang menjadi Upah Minimum Kota (UMK),” katanya sesaat setelah mengadakan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja di lantai IV Kantor Walikota.
Menurutnya, tahun ini kesepakatan UMK sama dengan KHL tidak didapatkan. Karena pengusaha menawarkan angka RP1.260.000. selain itu, tambah Dahlan, ada angka KHL yang disepakati oleh perwakilan dari Dewan pengupahan dan sudah ditandatangani. “Tahun lalu disepakati UMK Batam adalah RP1.180 juta. Pada item itu dikatakan tahun depan diusahakan minimum sama KHL dengan UMK, karena itu, tahun ini pemerintah Kota BAtam akan mengusulkan ke Provinsi UMK sama dnegan KHl. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya usulan dari Wali kota Batam kepada Gubernur. Karena keputusan terakhir itu adalah pada Gubernur,” jelasnya.
Mengenai permintaan pekerja RP1.760.400. Ahmad Dahlan mengaku pihaknya hanya berpegang kepada kesepakatan, bahwa UMK itu sama dengan KHL. “KHL yang telah ditandatangani oleh perwakilan dewan pengupahan serikat pekerja adalah RP1.302.992,” katanya. Dahlan tidak dapat mengatakan apakah permintaan para pendemo yang menuntut angka Rp1.760.400 dapat di usulkan kepada Gubernur. Menurutnya pemko Batam hanya menyampaikan bahwa Angka KHL sama dengan UMK. “dan angka KHL itu adalah RP1.302.992.” tegasnya.
Menurutnya, angka tersebut bukan satu-satunya yang akan diusulkan kepada Gubernur. Permintaan pekerja sebesar RP1.760.400. sampai saat ini masih terus dibahas Pemko Batam. “sampai saat ini masih kita pikirkan. Sedang kita konsep suratnya dan secepatnya akan kita usulkan, jelasnya. Sekali lagi Dahlan mengatakan pihaknya akan terus berusaha agar UMK sama dengan KHL. “UMKnya adalah RP1.302.992 dan itu merupakan kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah,” paparnya.
DAhlan, ketika ditanya kenapa enggan menemui para pendemo, dia beralasan sebetulnya mau menemui parapengunjukrasa dengan syarat setelah keadaan kondusif. Dahlan bahkan berdalih sebenarnya masalah ini sudah ditangani Pemko Batam. Kemarin kita sudah ambil alih, pak Wawa sudah menyampaikan angka ini. Tetapi karena terlanjur rusuh, jadi tidak tercapai,” jelasnya. Sementara itu ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Saiful mengaku pihaknya tidak ingin ada perundingan-perundingan lagi.” Kami hanya ingin Walikota menyampaikan sikapnya di hadapan teman-teman. Angka yang kami minta tetap RP1.760.400, “ jelasnya.
Dirinya juga tidak menjamin jika angka yang diajukan pekerja tidak diakomodir oleh pemerintah. “sebenarnya ini perundingan yang gampang tetapi dipersulit. Intinya kami ingin Walikota menyampaikan sikapnya. Saya juga tidak menjamin apa yang akan terjadi jika angka ini tidak disepakati,” ancamnya. (sunber:dari Koran POSMETRO, hari Jum’at, 25 November 2011)
WALIKOTA Batam, Ahmad Dahlan menegaskan, dirinya tidak berhak menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) seorang diri.” Pertama, mengenai angka sesungguhnya, diputuskan oleh tiga komponen, yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Apabila komponen ini sepakat, maka itulah yang menjadi Upah Minimum Kota (UMK),” katanya sesaat setelah mengadakan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja di lantai IV Kantor Walikota.
Menurutnya, tahun ini kesepakatan UMK sama dengan KHL tidak didapatkan. Karena pengusaha menawarkan angka RP1.260.000. selain itu, tambah Dahlan, ada angka KHL yang disepakati oleh perwakilan dari Dewan pengupahan dan sudah ditandatangani. “Tahun lalu disepakati UMK Batam adalah RP1.180 juta. Pada item itu dikatakan tahun depan diusahakan minimum sama KHL dengan UMK, karena itu, tahun ini pemerintah Kota BAtam akan mengusulkan ke Provinsi UMK sama dnegan KHl. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya usulan dari Wali kota Batam kepada Gubernur. Karena keputusan terakhir itu adalah pada Gubernur,” jelasnya.
Mengenai permintaan pekerja RP1.760.400. Ahmad Dahlan mengaku pihaknya hanya berpegang kepada kesepakatan, bahwa UMK itu sama dengan KHL. “KHL yang telah ditandatangani oleh perwakilan dewan pengupahan serikat pekerja adalah RP1.302.992,” katanya. Dahlan tidak dapat mengatakan apakah permintaan para pendemo yang menuntut angka Rp1.760.400 dapat di usulkan kepada Gubernur. Menurutnya pemko Batam hanya menyampaikan bahwa Angka KHL sama dengan UMK. “dan angka KHL itu adalah RP1.302.992.” tegasnya.
Menurutnya, angka tersebut bukan satu-satunya yang akan diusulkan kepada Gubernur. Permintaan pekerja sebesar RP1.760.400. sampai saat ini masih terus dibahas Pemko Batam. “sampai saat ini masih kita pikirkan. Sedang kita konsep suratnya dan secepatnya akan kita usulkan, jelasnya. Sekali lagi Dahlan mengatakan pihaknya akan terus berusaha agar UMK sama dengan KHL. “UMKnya adalah RP1.302.992 dan itu merupakan kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah,” paparnya.
DAhlan, ketika ditanya kenapa enggan menemui para pendemo, dia beralasan sebetulnya mau menemui parapengunjukrasa dengan syarat setelah keadaan kondusif. Dahlan bahkan berdalih sebenarnya masalah ini sudah ditangani Pemko Batam. Kemarin kita sudah ambil alih, pak Wawa sudah menyampaikan angka ini. Tetapi karena terlanjur rusuh, jadi tidak tercapai,” jelasnya. Sementara itu ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Saiful mengaku pihaknya tidak ingin ada perundingan-perundingan lagi.” Kami hanya ingin Walikota menyampaikan sikapnya di hadapan teman-teman. Angka yang kami minta tetap RP1.760.400, “ jelasnya.
Dirinya juga tidak menjamin jika angka yang diajukan pekerja tidak diakomodir oleh pemerintah. “sebenarnya ini perundingan yang gampang tetapi dipersulit. Intinya kami ingin Walikota menyampaikan sikapnya. Saya juga tidak menjamin apa yang akan terjadi jika angka ini tidak disepakati,” ancamnya. (sunber:dari Koran POSMETRO, hari Jum’at, 25 November 2011)
Langganan:
Postingan (Atom)




